Memprihatinkan, Dampak Pandemi Tercatat 140 Anak di Solo Menikah di Bawah Umur, 5 Kasus Hamil di Luar Nikah  

oleh
oleh
Forum Anak Surakarta
Pengukuhan Forum Anak Surakarta, salah satu upaya mencegah pernikahan anak usia dini | Metta NEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Fenomena memprihatinkan terjadi di Solo. Selama pandemi, tercatat sebanyak 140 kasus pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari usia 18 tahun. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Surakarta, Purwanti pada Pengukuhan Pengurus Forum Anak Surakarta 2022-2024 di Tawangarum Balaikota Solo, Senin (13/6/2022) menyampaikan banyaknya kasus anak yang menikah di bawah umur ini akibat dari pandemi Covid-19 

“Karena pandemi anak-anak terpaksa melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mereka belajar di rumah sehingga menyebabkan pengawasan dari orang tua maupun guru kurang,” jelas Purwanti. 

Lebih memprihatinkan lagi, selama satu bulan dilakukan bimbingan konseling kepada anak-anak, didapati lima kasus anak hamil di luar nikah. 

“Kita gencarkan lagi program stop pernikahan usia anak. Pemprov Jateng  punya program Jo Kawin Bocah untuk menekan kasus pernikahan anak di bawah umur, itu upaya kita untuk mencegah pernikahan di usia anak,” tegasnya. 

Purwanti menyebut kampanye pendewasaan usia pernikahan sangat penting terus digencarkan pada anak-anak usia remaja. 

Tidak hanya masalah pandemi, penyebab maraknya pernikahan anak di bawah umur juga dari segi faktor ekonomi. 

“Tidak hanya anak yang kita beri konseling, orang tua juga. Setelah kita konseling dengan salah satu orang tua mereka merasa kalau anak menikah sudah bukan menjadi tanggungan mereka lagi,” ungkap Purwanti. 

Padahal, lanjut Purwanti terkait masalah ekonomi Pemerintah Kota Solo tak kurang dalam memberikan kemudahan khususnya membuka akses pendidikan seluas-luasnya. 

“Pemkot Solo sudah lama menjalankan program bantuan pendidikan masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), itu kan pendidikan gratis yang bisa dengan mudah di akses masyarakat. Tapi ya orang tua ikut andi, faktor ketahanan keluarga juga,” tutur Purwanti. 

Rata-rata, menurut Purwanti kasus pernikahan anak di bawah umur banyak terjadi di keluarga yang orang tuanya tidak lagi utuh. 

“Orang tua tunggal, jadi single parent sehingga pengawasan pada anak kurang karena fokus mencari nafkah,” tandasnya. 

Ia mengatakan sebagian pelaku kasus pernikahan di bawah umur karena kondisi keluarganya yang tidak lagi utuh.

Dengan adanya Forum Anak Surakarta ini Purwanti berharap dapat menjadi wadah partisipasi bagi anak sekaligus mencegah anak mendapatkan kekerasan, pelecehan dan diskriminasi. 

“Pernikahan pada anak usia dini termasuk salah satu bentuk kekerasan. Harapannya lewat forum anak ini kita betul-betul mengkampanyekan dari tingkat sekolah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Kampanye melibatkan anak akan lebih mengena dan efektif karena yang melakukan pembelajaran usianya sebaya,” jelasnya. 

Terkait dengan maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur hingga hamil di luar nikah, Walikota Solo Gibran Rakabuming mengatakan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Surakarta. 

Gibran menegaskan meskipun sudah hamil dan melahirkan, anak-anak tidak boleh terputus sekolahnya. 

“Sekolah sudah masuk lagi 100%. Pendampingan dan pencegahan dari dinas, guru bisa dimasifkan lagi upaya edukasinya. Tetap harus didorong agar sekolah jangan diskriminasi. Kehamilan di luar nikah juga jadi salah satu fokus PKK selain stunting,” tandasnya.