SOLO, MettaNEWS – Mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Surakarta terkait gugatan Dr. Mohammad Taufik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar hari ini, Rabu (30/4/2025). Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak menyampaikan posisi dan keberatannya.
Kuasa hukum Joko Widodo, YB. Irpan, menyatakan pihaknya dengan tegas menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah asli Jokowi diperlihatkan di muka publik.
“Kami menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan ini,” tegas YB. Irpan usai mediasi.
YB. Irpan menambahkan, berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
“Paksaan untuk membuka data pribadi seperti ijazah ini berpotensi melanggar hak privasi dan nama baik klien kami,” lanjutnya.
Meski demikian, proses mediasi tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan mediator.
“Kami menghormati proses ini, mediator juga sangat profesional dalam mengendalikan jalannya mediasi,” kata YB. Irpan.
Di sisi lain, penggugat Dr. Mohammad Taufik menilai mediasi berjalan dengan profesional dan adil.
Taufik tetap konsisten meminta agar data pendidikan Presiden ke-7 RI Jokowi dibuka ke publik. Ia menilai, alasan pihak tergugat yang menyatakan bahwa ijazah termasuk data pribadi yang harus dilindungi, tidak relevan.
“Apakah memperlihatkan ijazah itu membahayakan pertahanan negara? Jelas tidak. Tidak ada alasan sah untuk menutupi informasi ini,” tegasnya.
Menurut Taufik, selama ini tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa data pendidikan Jokowi sah ataupun tidak sah. Ia juga menyebut bahwa keengganan pihak tergugat untuk membuka data tersebut justru menimbulkan pertanyaan di publik.
Mediasi akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat, dengan masing-masing pihak tetap bertahan pada pendirian mereka.








