Loka POM Surakarta Amankan 4 Ribuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini Loka POM Surakarta, mengamankan lebih dari 4 ribuan item kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di masyarakat.

Temuan ini disampaikan pada rilis hasil pembersihan pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dilakukan minggu ke tiga dan empat bulan Jul 2022 di wilayah Solo dan sekitarnya diantaranya Surakarta, Sragen, Sukoharjo, dan Karanganyar. Kegiatan pembersihan pasar ini dilakukan bersama dengan Polres, DKK dan Dinas Perdagangan.

Kepala Loka POM Surakarta Muhammad Fajar menjelaskan BPOM tidak dapat bergerak sendiri dalam edukasi masyarakat terkait Pengawasan Obat dan Makanan.

Fajar menyebut diperlukan sinergitas pentahelik, dari akademisi, pelaku usaha, komunitas/tokoh masyarakat, lintas sektor/pemda dan juga media massa.

“Dari hasil kegiatan tersebut kami mendapatkan temuan sebanyak 4.058 item yang terdiri dari kosmetik Tanpa Izin Edar, Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Kosmetik Kadaluwarsa,” ungkap Fajar, Kamis (11/8/2022) di kantor Loka POM Surakarta.

Fajar mengungkapkan produk-produk ini ditemukan di sarana distribusi kosmetik meliputi toko kosmetik, salon kecantikan, toko online.

“Dari hasil temuan ini nilainya sekitar Rp65.143.166,” tegas Fajar.

Fajar menyebut penguatan penegakan hukum diiringi dengan aspek pencegahan berupa edukasi, informasi, dan pendampingan pelaku usaha dapat mencegah semakin maraknya peredaran produk kosmetik berbahaya.

“Pelaku usaha sebagai penanggungjawab utama dalam menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produknya yang menyediakan produk produk berkualitas dan legal sehingga aman digunakan masyarakat,” tandasnya.

Menurut Fajar, edukasi masyarakat sebagai konsumen menjadi garda depan pencegahan beredarnya kosmetik ilegal. Fajar berharap masyarakat lebih teliti dan melek izin edar BPOM untuk tidak memilih kosmetik ilegal.

“Dengan sendirinya jika permintaan berkurang maka peredaran kosmetik illegal akan hilang digantikan dengan keberadaan kosmetik aman, bermutu dan bermanfaat yang disediakan produsen dan distributor yang bertanggung jawab. Karena ini berbahaya bagi masyarakat,” pungkas Fajar.