SOLO, MettaNEWS – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta mengingatkan semua pihak untuk menghormati putusan MA soal struktur kelembagaan atau bebadan dalam Keraton Surakarta.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menyampaikan terkait informasi di masyarakat yang dirasa kurang tepat.
Eddy menyebut pada tanggal 8 Agustus 2024 yang lalu sebenarnya sudah dilakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung.
“Keraton mempunyai hukum adat dan hukum nasional dan kita harus menghormati kedua hukum tersebut. Proses hingga mencapai putusan MA ini semua harus menghormatinya,” ujarnya.
Eddy menuturkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022.
“Putusan ini telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024. .Sudah 20 tahun sejak 2004 Keraton bermasalah bila semua menghormati putusan ini insyaallah semua akan selesai,” beber Eddy pada media, Kamis (27/3/2025).
Eddy menyampaikan, bila ada pihak yang tidak taat hukum menjadikan suasana tidak kunjung menuju sejuk.
“Tujuan penyampaian posisi hukum ini adalah pencapaian suasana yang sejuk dan nyaman. Semua di 0 kan sesuai dengan putusan MA. Yakni MA membatalkan semua keputusan yang dibuat sejak adanya SK Mendagri tahun 2017. Menyangkut bebadan yang dibentuk pada tahun 2017, itu tidak sah. Sehingga kembali pada bebadan sebelumnya yang dibuat oleh PB XIII tahun 2004,” tegasnya.
Eddy melanjutkan semua keputusan yang dibuat sejak adanya SK Mendagri tersebut juga dibatalkan.
Ia menyebut Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Seperti pengangkatan istri menjadi permaisuri, pengangkatan anak menjadi putra mahkota dan lainnya. Artinya kembali ke awal, oleh karena itu yang kita dorong adalah Sinuhun ini punya dua anak laki-laki biarkan mereka saling mengisi dan membantu untuk menuju keraton kedepan. Jadi kita gariskan supaya kedua anak laki-laki ini diadu domba, jangan atas dasar kepentingan diri sendiri,” tegasnya lagi.
Pihaknya juga mengatakan dengan putusan MA ini semua kembali ke 0 untuk saling mengisi.
“Semua bekerja untuk keraton dengan kurang dan lebihnya masing-masing kita guyub rukun,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo mengatakan hingga saat ini belum ada kesepahaman terkait bebadan keraton antara kubu Paku Buwono XIII dengan LDA.
“Kami sebetulnya ingin kebersatuan, kekerabatan, kekeluargaan bisa tetap terjaga demi kelestarian Keraton Surakarta,” tutupnya.







