Pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta Kembali Dibuka, Berharap Jadi Sinyal Bersatunya Keluarga

oleh
oleh
Pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta kembali dibuka, Kamis (8/8/2024) | MettaNEWS / Foto : Ist

SOLO, MettaNEWS – Setelah sekian lama akhirnya Pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta kembali dibuka. Setelah sebelumnya ditutup selama beberapa tahun oleh pihak Sinuhun PB XIII.

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengeksekusi putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan keluarga Keraton Surakarta. Gugatan kepada Raja Keraton Surakarta Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, Pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kemendagri Republik Indonesia, serta Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Solo Kelas I A Khusus, Sumardji, membacakan eksekusi di Kori Kamandungan, Keraton Surakarta, Kamis (8/8/2024). Salah satu putusan tersebut adalah membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta yang menjadi pintu utama masuk bangunan utama keraton.

Sebagai pemohon eksekusi adalah BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryoruseno, BRAy Lung Ayu, BRM Yudistira Rahmad Saputro, BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra.

Putusan majelis hakim PN Solo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt menerima esepsi dari tergugat. Majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima. Namun di tingkat banding di Pengadian Tinggi Semarang dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan, menerima banding dari Salindri.

Putusan tersebut diperkuat dengan putusan kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari pihak Salindri.

Sumardji, membacakan surat pelaksaan eksekusi yang pertama mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut.

Kedua, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surakarta kelas 1 A Khusus atau jika ia berhalangan menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai dua orang saksi untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan. Agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat dari tradisi Keraton Surakarta juga kegiatan penelitian pusat studi pendidikan dan  kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya .

Pembacaan eksekusi tersebut disaksikan Panitera Kepala PN Solo, Asep Dedi Suwasta, serta Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan anggota keluarga keraton lainnya.

Usai membuka pintu Kori Kamandungan, Gusti Moeng bersama Panitera PN Solo menuju Sasana Andrawina. Untuk mengikuti acara Wilujengan Sultan Agung dan Peluncuran Buku Sejarah Pabrik Gula Milik Keraton Surakarta Hadiningrat.

Dengan adanya putusan tersebut Gusti Moeng berharap mampu menyatukan kembali keluarga keraton. Hal senada juga salah satu kerabat Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi.

“Dengan dibukanya kembali Kori Kamandungan bukan mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang. Saya sampaikan ini adalah kemenangan bersama atau kemenangan Keraton Surakarta. Insyaallah mudah-mudahan mengakhiri adanya perbedaan pendapat yang sudah hampir 20 tahun ini,” tegasnya.