JAKARTA, MettaNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 11 aplikasi berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi pengguna. Pihak Kominfo sudah memberikan peringatan dan mengancam akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut apabila tidak ada upaya perbaikan sistem.
Staf Khusus Menteri Kominfo bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan SDM, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menjalankan aplikasi-aplikasi tersebut diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki sistem.
“Kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” jelas Dedy, Jumat (22/4/2022).
Aplikasi yang ditutup tersebut tak hanya terbatas yang berada di Google Play Store, melainkan juga di App Store, aplikasi khusus gawai elektronik buatan Apple.
Kementerian Kominfo dipastikan telah menyampaikan peringatan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dia juga menyatakan Kementerian Kominfo telah menyimpan seluruh daftar aplikasi yang memiliki fitur berpotensi melanggar penggunaan data pribadi untuk segera ditindak tegas.
“Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Diantara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” tandasnya.








