Kominfo Blokir 3,7 Juta Konten Negatif Berisikan Judi, Fintech Ilegal hingga Pornografi

oleh
Konten negatif
Ilustrasi pemblokiran konten negatif | Dok. Portal Informasi Indonesia

JAKARTA, MettaNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemblokiran terhadap konten negatif di berbagai situs ataupun di media sosial. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo sebanyak 3.761.730 konten. 

“Dari Tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada sebanyak 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Terdapat juga penanganan terhadap sisipan website judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan,” jelas Menteri Budie Arie dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2023).

Dilansir dari kominfo.go.id, Menteri Budi mengatakan dari 17 Juli 2023 sampai 17 September 2023, ada sekitar 200.216, konten negatif yang ditangani Kominfo.

“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” ujar menteri Budi.

Menkominfo melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online. 

“Kementerian Kominfo berupaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” ujarnya.

Menteri Budi menambahkan sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online. Lalu melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

Kementerian Kominfo juga melakukan upaya peningkatan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani. Untuk penanganan konten judi online, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau  tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).