Kinerja Semester Pertama Tahun 2022 Kanwil DJP Jateng II Capai 56.6%

oleh
oleh
Kinerja semester I Tahun 2022 Kanwil DJP Jateng II Capai 56.6% | dok Humas Pajak

PURWOKERTO, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp 12,50 triliun. 

Hingga semester pertama tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp7,08 triliun atau 56,67% dari target yang diberikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menjelaskan realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 45,40% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Juni 2022. 

“Kinerja penerimaan pajak dari Januari sampai Juni Tahun 2022 tercatat dua KPP di wilayah eks karesidenan Banyumas membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil yaitu KPP Pratama Purwokerto dan KPP Pratama Cilacap. Sampai semester pertama tahun 2022, kedua KPP tersebut realisasi penerimaan pajak telah mencapai di atas 60%,” jelas Slamet melalui rilis yang diterima mettanews.id.

Pertumbuhan penerimaan rebound pada bulan April terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Outlook penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi. Namun basis penerimaan tahun 2021 yang terus meningkat pada Mei-Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi dan menjadi perhatian Industri pengolahan menjadi sektor paling dominan dengan peran 34,46%, memperoleh realisasi Rp 2,441 M sehingga pertumbuhan mencapai 33,28%. 

Perdagangan besar dan eceran menjadi sektor dominan kedua dengan peran 21,72% dan tumbuh 69,92%. 

Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. 

“Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1.332,48 miliar,” ungkap Slamet. 

Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP). 

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT. 

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. 

“Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor,” pungkas Slamet.