SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakata berhasil mengungkap kasus jual beli miras jenis ciu di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Dalam kasus tersebut, Tim Sparta mengamankan seorang ibu tangga yang berperan sebagai penjual miras jenis ciu.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah salah satu Pucangsawit Kecamatan Jebres, Kota Solo sering terjadi transaksi jual beli miras,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (12/3/2024).
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Di lokasi Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah,” ujarnya.
Kasat Samapta mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 28 botol kosong bekas miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
“Adapun Identitas pelaku inisial N (38) warga Pucang Sawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta,” jelas Kasat Samapta.
“Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.