SOLO, MettaNEWS — Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut digelar di Balai Kota Surakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Bea Cukai ke-80.
Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 12.866.052 batang rokok dan 164.400 mililiter MMEA. Nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai Rp19.294.566.860.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp12.537.688.562.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector atau pelindung masyarakat.
“Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-80 dengan tema ‘Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri’, pemusnahan BMMN berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector,” kata Kholis.
Menurutnya, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan mencegah peredaran barang yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga menjaga hak-hak keuangan negara.
“Dengan dukungan DBHCHT dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, langkah ini tidak hanya merupakan upaya untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga hak-hak keuangan negara,” imbuhnya.
Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
Kholis menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Surakarta, baik melalui operasi rutin yang dilakukan secara mandiri maupun operasi gabungan bersama pemerintah daerah.
Operasi bersama tersebut dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Surakarta bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen dan Karanganyar.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 11.758.319 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pemusnahan juga didanai melalui DBHCHT Pemerintah Kota Surakarta.
Rokok Digilas, Sisanya Dibakar
Proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan.
Sebagian rokok ilegal dimusnahkan dalam seremoni dengan cara digilas menggunakan alat berat setum.
Sementara sisa rokok ilegal akan dibakar di PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Adapun MMEA atau minuman keras dimusnahkan dengan cara dilemparkan pada area penggilasan hingga kemasan dan isinya rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Surakarta bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Melalui operasi rutin dan sinergi lintas daerah, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan MMEA di wilayah Solo Raya diharapkan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.








