SUKOHARJO, MettaNEWS – Tersangka kasus penyebaran uang palsu di wilayah Sukoharjo R (44) alias Ana merupakan seorang ibu rumah tangga. Berbekal sisa uang palsu, dia nekat membelanjakan untuk kebutuhan hidup sehari hari usai lepas dari penjara.
“Susah cari kerja,” terang R saat ditanya kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1/2023).
Selepas keluar dari rumah tahanan Kedung Pane, Semarang bulan Juli 2022 lalu, ia sempat cari kerja. Ia juga memiliki seorang anak yang masih sekolah.
Ia mengaku jika kebutuhan keluarga sedang mendesak. Apalagi sang suami juga masih mendekam dipenjara. Hal tersebut yang membuat R nekat membelanjakan uang palsu simpanan tersebut.
Diketahui, uang palsu tersebut gagal disita polisi. Lantaran alamat kontrak di Sukoharjo tidak dibocorkan di tahun 2021 lalu.
“Seminggu dua kali saya belanjakan. Setiap belanja saya bawa lima lembar uang palsu, ” jelasnya.
Kenekatannya ini sudah dia lakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan harapan ada kembalian uang asli. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup bersama anak-anaknya.
Namun aksinya diendus kepolisian pada 26 Desember 2022 lalu, ia ditangkap di Pasar Telukan, Grogol usai beli dua botol minyak goreng, gula pasir dan mie instan dengan uang palsu tersebut.
“Saya gak menghitung uang itu, yang penting saya belanjakan. Lokasinya, sekitar Sukoharjo, ” ujarnya.
R tau resiko apa yang harus ia terima jika melakukan hal itu. Namun tidak ada pilihan lain, kebutuhan mendesak inilah membuatnya harus melakukan hal melanggar hukum tersebut.
Pada kesempatan itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya, menyita hasil belanja pelaku. Antaralain, 2 botol minyak goreng, gula pasir 1 Kg, mie instan dan uang kembalian Rp 147 ribu. Termasuk sepeda motor sebagai sarananya dan uang palsu totalnya Rp 40 an juta.







