Bank Indonesia Beri Penghargaan Polres Sukoharjo, Bongkar Kasus Uang Palsu

oleh
Penghargaan Bank Indonesia kepada Polres Sukoharjo
Bank Indonesia beri penghargaan ke Polres Sukoharjo usai mengungkap kasus pabrik uang palsu pada Oktober 2022 lalu, penghargaan diberikan Jumat (6/1/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Satreskrim Polres Sukoharjo mendapat penghargaan dari Bank Indonesia (BI) setelah berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan uang senilai ratusan juta rupiah. Penghargaan diserahkan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Panji Ahmad, mengungkapkan bahwa BI sangat mengapresiasi. Kepada Polres Sukoharjo dan Polda Jateng yang telah mengungkap peredaran uang palsu pada bulan Oktober 2022 yang lalu.

“Kami memberikan piagam penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus uang palsu tersebut,” ujarnya.

Panji berharap sinergitas antara kepolisian dan Bank Indonesia dapat terjalin dengan baik. Untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengucapkan terima kasih kepada BI yang telah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggotanya.

“Semoga dengan apresiasi ini, dapat memberikan semangat kepada para personel dalam meningkatkan tugas. Dalam menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tandas Wahyu.

Polres Sukoharjo berhasil membongkar pabrik pembuatan uang palsu di wilayahnya. Kepolisian mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp 835.400.000.

Uang palsu tersebut dibuat di sebuah percetakan buku yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.

Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.