SUKOHARJO, MettaNEWS – Kapolisian Sukoharjo tangkap seorang perempuan berinisial R (44) di Dukuh Sudimoro, Parangjoro, Grogol, lantaran mengedarkan uang palsu untuk membeli kebutuhan pokok.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan terjadi pada hari Senin 26 Desember 2022 Lalu.
“Awalnya ada laporan dari 2 toko di Pasar Telukan yang curiga menerima uang palsu,”kata Wahyu saat jumpa pres di Makopolres Sukoharjo Jumat (6/1/2023).
5 personel terjun mendatangi 2 toko tersebut, untuk mengecek keberadaan uang palsu yang dilaporkan. Selanjutnya polisi meminta ciri-ciri pelaku yang mengunakan uang palsu itu untuk belanja.
“Kami kejar pelaku, dan tertangkap di wilayah Dukuh Sudimoro area persawahan,” kata Wahyu.
Saat dikejar polisi pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya. Namun nahas pelaku terperosok masuk ke dalam sawah. Polisi lantas membekuk pelaku dan digiring ke Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis peredaran uang palsu yang baru keluar dari tahanan pada bulan Juli 2022. Ia merupakan istri dari pelaku pembuat uang palsu HHS (45) yang kini masih mendekam di penjara.
“Rupanya pelaku ini merupakan suami istri dengan kasus yang sama. Yang dipcahkan oleh bareskrim polri pada tahun 2021. Ternyata mereka masih menyimpan uang palsu. Uang palsu sisa ini digunakan untuk belanja. Dengan harapan mendapat kembalian uang asli,” paparnya.
Selanjutnya kepolisian memeriksa kontrak pelaku, dan menyita semua uang palsu yang sebelumnya gagal di sita kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu 259 lembar pecahan Rp 100.000. 320 lembar l pecahan Rp 50.000. 2 lembar pecahan Rp 100.000 yang dirobek. 5 buah label Bank Indonesia. 1 unit motor, dan beberapa belanjaan pelaku yang dibeli dari pasar, serta uang kembalian dari toko.
Atas perbuatannya, kini R harus kembali menerima hukuman dan dijatuhi Pasal. 36 ayat 3 Undang Undang RI No. 07 Tahun 2011 Tentang mata uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp 50 miliar.







