Ikut Berpesta Miras, 2 Perempuan di Timuran Diringkus Polisi

oleh
Pesta miras
Penangkapan ketujuh warga yang berpesta miras di jalan Slamet Riyadi, Timuran oleh Tim Sparta Polresta Solo, Jumat ( 06/5/2022) | Doc : Polresta Solo

SOLO, MettaNEWS – RDA ( 48) dan SS (25), dua wanita yang ikut diringkus polisi lantaran ikut berpesta minuman keras (Miras) bersama warga lainnya di jalan Slamet Riyadi, Timuran, Banjarsari, Solo, Jumat ( 06/5/2022).

Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, mengatakan total tujuh warga yang berhasil diringkus diantaranya 5 orang laki – laki dan 2 orang perempuan.

“Lima orang laki-laki tersebut adalah W( 34), TS (43), S( 54), MA (49), TM (48) serta dua orang perempuan RDA ( 48) dan SS (25)”ujarnya.

Dani menjelaskan ketujuh warga tersebut diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat.

kemudian Petugas Patroli mendapatkan Informasi dari Call Center Sparta bahwasanya sekelompok warga yang sedang minum miras di wilayah Timuran, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan meringkus sekelompok warga tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi adalah 1 botol ciu berukuran 1,5 liter, 2 botol ciu berukuran 600 ml, 1 unit speaker dan 1 buah tikar yang digunakan untuk tempat pesta miras ” jelasnya

 

Dani menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh warga tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Solo untuk ditindak lanjuti dan diproses prosedur Tipiring.

 

Kapolresta Solo Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar penyakit masyarakat (pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.

 

“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya