SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Sektor Laweyan Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari seorang penjual ES (34) warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo di Lapangan Jegon pajang, Laweyan kota Solo, Rabu (13/4/2022).
Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman dalam siaran pers menjelaskan pada hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wib, unit Resmob Polsek Laweyan telah menangkap seorang pelaku penjual miras di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Surakarta,
“Alwanya Tim melihat ES yang menggunakan sepeda motor membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik yang mencurigakan. Karena curiga kemudian Tim menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya
Setelah ditanyai oleh tim, pelaku kemudian mengaku akan mengantar pesanan minuman keras, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengeledahan di tempat kos pelaku di Makamhaji, Kartasura, dan ditemukan ratusan miras dari berbagai merk.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Kamar kost Pelaku adalah 100 Botol Miras jenis Ciu, 22 Botol Miras jenis Kluthuk, 7 Botol Miras jenis ketan ireng dan 7 Botol Miras jenis Anggur merah,” jelasnya
Dari perbuatannya Pelaku ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan Minuman Keras, untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Solo Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar penyakit masyarakat (pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.
“Kami imbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya








