SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menanggapi perihal usulan penghapusan jabatan gubernur.
Usulan penghapusan pemilihan gubernur dan jabatan gubernur ini muncul dari
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Lha kenapa kok dihapus?, singkat Gibran.
Gibran menyebut selama ini daerah kabupaten dan kota masih membutuhkan peran gubernur.
“Ya krusial banget itu. Kita itu selalu dapat arahan dari gubernur. Kalau misalnya koordinasi antar wilayah tidak jalan. Ya saya sambatnya (mengeluh) sama pak gubernur, yang selesaikan pak gubernur gitu lho,” ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (2/2/2023).
Artinya, lanjut Gibran, harus ada yang menjembatani komunikasi antar kepala daerah.
“Kalau ga ada gubernur ya sulit komunikasi antar kepala daerah,” tandasnya.
Meski begitu, Gibran mengaku tetap mengikuti aturan terkait ada atau tidak adanya jabatab Gubernur.
“Ikut saja, Saya ngikut,” tukasnya.
Penghapusan Jabatan Gubernur Perlu Kajian Mendalam
Banyak pihak yang sudah bereaksi atas usulan penghapusan jabatan gubernur ini. Termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah angkat bicara.
Menurut Presiden, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.
“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu. Ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi semuanya perlu kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada media usai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).
Presiden juga menyebut beberapa hal yang memerlukan perhitungan dan menjadi kajian. Untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.
“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? _Spend of control_-nya yang harus kita hitung semua,” ucap Presiden.
Sementara itu mengutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad juga berkomentar mengenai peniadaan jabatan gubernur.
“Sebagai sebuah gagasan, ini juga mungkin perlu kajian. Menyangkut usulan dari Cak Imin. Yang menyatakan bahwa fungsi jabatan tersebut cuma administratif dan lain sebagainya untuk efisiensi dan lain-lain,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (31/1/2023).
Selain itu, Dasco juga menyebut untuk merealisasikan gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur juga membutuhkan proses keputusan bersama oleh pemangku kepentingan terkait.








