Tanggapi Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden : Semua Perlu Kajian

oleh
oleh

BALI, MettaNEWS – Presiden Joko Widodo menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar soal peghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur.

Menurut Presiden, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu. Ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi semuanya perlu kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada media usai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).

Presiden juga menyebut beberapa hal yang memerlukan perhitungan dan menjadi kajian. Untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan tersebut .

“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? Spend of control nya yang harus kita hitung semua,” ucap Presiden.

Jabatan Gubernur Tidak Efektif

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)  mengusulkan perihal penghapusan jabatan gubernur.

Cak Imin mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan itu.

Ia menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan membutuhkan alokasi anggaran besar.

Sementara itu mengutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad juga berkomentar mengenai peniadaan jabatan gubernur.

“Sebagai sebuah gagasan, ini juga mungkin perlu kajian. Menyangkut usulan dari Cak Imin.  Yang menyatakan bahwa fungsi jabatan tersebut cuma administratif dan lain sebagainya untuk efisiensi dan lain-lain,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (31/1/2023).

Selain itu, Dasco juga menyebut untuk merealisasikan gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur juga membutuhkan proses keputusan bersama oleh pemangku kepentingan terkait.

“Selain kajian, membutuhkan proses kebutuhan bersama-sama sehingga pada saatnya mungkin ada pembahasan yang serius soal itu.  Ya nanti kita akan ikuti bagaimana perkembangannya. Tapi tidak bisa serta merta langsung menyetujui usulan tersebut,” pungkasnya.