SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran.
Larangan ini berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sirakarta.
Tidak hanya ASN, Gibran menegaskan juga akan mengandangkan mobil dinasnya selama masa cuti lebaran 2023.
“Semua tanpa kecuali. Iya termasuk mobil saya. Kalau tidak bertugas saya pakai mobil saya sendiri. Juga pakai sopir saya sendiri,” tegas Gibran, di Balai Kota Solo, Senin (17/4/2023).
Gibran mengatakan kalau ASN ingin mudik harus memakai mobil pribadi.
“Intinya semua kalau mudik pakai mobil sendiri-sendiri. Atau kalau tidak ya bisa pakai transportasi umum,” tukasnya.
Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas ini lanjut Gibran, Pemkot akan memgeluarkan surat edaran (SE) perihal masa libur Lebaran 2023.
“Pas libur itu, nanti ada surat edaran dari Pak Sekda,” kata Gibran.
Dalam periode cuti bersama, mulai 19 April 2023, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan di lokasi parkir yang sudah disediakan.
“Saat libur itu, lokasi parkir seperti tahun kemarin, ada di balai kota dan masing-masing kantor dinas,” ujar Gibran.
Gibran juga mengatakan untuk ASN tak perlu khawatir soal mobil dinas yang ditinggal selama libur lebaran.
“Kan cuma 1 minggu. Bukan satu tahun. Santai saja,” ujarnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas saat cuti lebaran.
“Ada sanksi. Nanti dijelaskan Pak Sekda,” kata.Gibran
Selain itu ia juga memastikan pengawasan akan intens pada para ASN.
“Kalau ada yang aneh-aneh pasti ketahuan. Pengawasanya ini nanti intens. Sehingga jika ada yang melanggar pasti akan ketahuan,” pungkasnya.








