Sekda Jateng Tegaskan Evaluasi dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas di Luar Kedinasan Saat Libur Nataru

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan akan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap penggunaan kendaraan dinas pelat merah yang dipakai di luar kepentingan kedinasan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya mobil pelat merah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi saat masa libur.

“Ke depannya nanti akan dilakukan evaluasi. Ini harus ada penegasan. Secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya ini sudah dipahami oleh teman-teman,” kata Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).

Sumarno menjelaskan, pada libur Nataru tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Hal itu karena durasi libur relatif singkat, hanya terdapat satu hari cuti bersama.

“Pada Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus seperti pada libur panjang Lebaran. Ini karena dari sisi waktu, libur cuti bersama hanya satu hari,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng. Penggunaan mobil dinas di luar tugas kedinasan dinilai sebagai pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.

Menurut Luthfi, sejumlah wilayah di Jawa Tengah saat ini rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Oleh karena itu, Pemprov Jateng bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi dan kesiapsiagaan menjelang Nataru.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak euforia terkait pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang rawan bencana,” ujar Luthfi di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama libur akhir tahun. Selain itu, Luthfi juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan hukum terkait penggunaan petasan dan bunga api.

“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran bersama dapat menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.