Gibran Minta Faskes Taati Aturan Tak Jual Lima Obat Sirop Berbahaya yang Dilarang BPOM

oleh
Obat
Sidak obat sirop Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo di Apotek Kimia Farma, Senin (24/10/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan  tentang informasi peningkatan gagal ginjal akut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengimbau semua fasilitas kesehatan (faskes) tidak menjual lima obat sirop yang dilarang peredarannya. Lima obat ini Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops, dilarang lantaran melebihi ambang batas cemaran etylen glikolz Penyebab gangguan gagal ginjal progresif atipikal.

Meski belum ada sanksi atau teguran tegas yang dilayangkan Kemenkes, Gibran meminta semua faskes untuk aware (sadar).  Gibran mengimbau semua faskes tidak menyalahi aturan yang ditetapkan Kemenkes seperti nekat menjual kelima obat yang dilarang BPOM maupun obat-obatan yang dikarantina DKK Solo.

“Yang masih ngeyel jualan pokoe raoleh aturane raoleh (aturannya nggak boleh). Kita juta sudah memantau di lapangan. Sudah diambil semua sekardus-kardusnya la lha gimana kan bahaya,” tukas Gibran, Selasa (26/10/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Siti Wahyuningsih meminta kepada pihak pengelola faskes yang telah menerima sosialisasi untuk sementara waktu tidak meresepkan sediaan sirop.

“Jadi selain dari dokternya sendiri dari pihak manajemen juga perlu mengimbau. Faskes juga wajib edukasi masyarakat. Saya kira peran aktif masyarakat untuk saling mengawasi dan melindungi dirinya sendiri itu juga perlu dikuatkan,” kata Siti, Senin (24/10).

Pihaknya mengatakan penggunaan obat sirop ini dapat dilakukan dengan catatan medis yang spesifik sesuai petunjuk penggunaan rumah sakit.

“Ini masih terdapat penyerahan sediaan sirop di rumah sakit karena pertimbangan medis bahwa obat tersebut efektif dan efisien untuk pasien diberikan dalam bentuk sirop tapi sifatnya adalah sangat spesifik jadi tidak kami karantina,” terangnya.

Adapun sanksi yang dijatuhkan untuk faskes yang masih menjual obat sirop akan diterbitkan dengan segera.

“Terkait dengan sanksi ya kita kan adanya jelas apotek ini nanti kan akan dikembalikan kepada distributor kemudian kita juga menarik dan akan kita kembalikan ke distributor dan kini distributor juga aktif yaitu menginformasikan kepada unit yang telah terdistribusi obat lewat mereka untuk menarik,” tegas Siti.

Meski masyarakat saat ini mulai berhati-hati dengan tidak membeli obat sirop, pihaknya tetap meminta faskes memberikan edukasi.

“Kalau dari pernyataan apotek kelihatannya masyarakat sudah kena berita bahkan tadi tidak dilarang saja sudah tidak ada yang membeli karena beritanya di media kan juga masih ya,” tegasnya.