Undang Seluruh Pihak Kesehatan, Polresta Solo Antisipasi Peredaran Obat Berbahaya

oleh
Polresta Solo undang seluruh pihak kesehatan dan ahli obat untuk satukan visi misi terkait obat berbahaya | Doc : Polresta Solo

SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo mengumpulkan sejumlah pihak terkait sebagai langkah tindak lanjut perihal larangan edar obat sirop yang mengandung EG dan EDG.

Pihak dari Dinas Kesehatan, Loka BPOM, apoteker dan para ahli di bidang kesehatan dikumpulkan pada pertemuan Kamis (27/10). Dari lima merek yang dilarang, ada dua yang beredar di Kota Bengawan namun sudah dilakukan tindakan.

“Dinkes sudah melakukan penyisiran baik itu ke apotek, toko obat, tempat praktek dokter, hingga gerai obat yang ada di swalayan maupun super market,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (27/10).

Dikatakan, dari hasil pertemuan yang dilakukan dua merk obat itu sudah diturunkan dari etalase Apotek. Kemudian sudah dikarantina dan menunggu diambil pihak distributor untuk kemudian nantinya dikembalikan kepada pihak pabrik

“Dokter juga tidak lagi merekomendasikan obat tersebut saat memberikan resep pada dokter. Kemudian, dari BPOM Solo juga menyatakan kalau dari BPOM pusat juga masih dalam tahap kajian terkait obat-obatan ini. Kemudian mencari apakah benar yang selama ini menyebabkan ganguan ginjal akut pada anak karena mengkonsumsi obat tersebut,” jelas Iwan.

Dikatakan, dari 145 apoteker, pihak DKK Kota Solo telah menyambangi 80 persen. Sedangkan untuk 12 toko obat, sudah disambangi setengahnya.

“Kami menyepakati kedepan akan dirumuskan langkah bersama untuk pendampingan sebagai kontrol quality,” Kata Iwan.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh apotek tempat praktek dan toko obat serta gerai obat yang ada di swalayan tidak lagi menjual obat tersebut. Kedepan juga akan ada surat edaran yang mengatur terkait larangan sementara obat-obat ini.

“Sehingga masyarakat bisa teredukasi. Kemudian tidak menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan ditengah masyarakat,” katanya.