Gelar Guru Besar Dicopot, Mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi Ajukan Keberatan ke Menteri Lanjut PTUN

oleh
oleh
Prof. Hasan Fauzi dan Prof. Tri Atmojo memberikan keterangan pembatalan pelantikan rektor terpilih Prof. Sajidan, Sabtu (8/4/2023) | MettaNEWS/Puspita

SOLO, MettaNEWS – Kisruh pemilihan rektor UNS berbuntut panjang dengan jatuhnya sanksi dari Mendikbudristek melalui Surat Keputusan (SK) pencopotan dua Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS). Yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Sanksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 untuk Hasan Fauzi. Sedangkan SK No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 untuk Tri Atmojo. Surat tersebut tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.

Menanggapi sanksi tersebut, Hasan Fauzi memgatakan ia dan Tri Atmojo disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

“Tuduan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian,” jawab Hasan singkat melalui pesan WA, Kamis (13/7/2023).

Hasan mengatakan surat yang mereka kirimkan ke Kementerian dianggap mempengaruhi Menteri.

Hasan menegaskan pihaknya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

“MWA hanya berkirim surat ke Menteri. Isinya melaporkan tentang hasil pilihan rektor dan menyampaikan yang terjadi di UNS. Dan mengusulkan solusi kepada Menteri berdasarkan kondisi tersebut,” ungkapnya.

Hasan yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS ini juga mempertanyakan letak menyalahgunakan wewenang tersebut.

“Sedangkan Prof. Tri yang juga hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR atau panitia Pilrek juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR,” tegasnya.

Dengan keluarnya SK pencabutan gelar Guru Besar ini otomatis Hasan dan Tri Atmojo kehilangan hak untuk menyandang status Guru Besar. Dan menjadi Jabatan Pelaksana dengan tugas sebagai Tendik atau tenaga kependidikan.

“Kami sudah mengajukan keberatan ke kementerian. Dan segera akan mengajukan PTUN,” pungkasnya.