Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS

oleh
oleh
Majelis Wali Amanat, Prof Hasan Fauzi
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS (yang sudah dibekukan Mendikbudristek) Hasan Fauzi menyatakan tetap akan melantik Prof Dr Sajidan sebagai Rektor UNS | MettaNews/Puspita

SOLO, MettaNEWS – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan gelar Guru Besar pada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Pencabutan gelar Guru Besar ini buntut dari kisruh pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu.

Mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS  Tri Atmojo Kusmayadi mendapatkan sanksi dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

Muhtar menjelaskan sanksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 untuk Hasan Fauzi. Sedangkan SK No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 untuk Tri Atmojo. Surat tersebut tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.

“Tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari.jabatannya. Jabatannya itu berarti guru besarnya jadi jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Otomatis Guru Besar sudah ndak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan,” ungkap Muhtar.

Namun lanjut Muhtar, untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3.

Mengacu pada dua SK itu, Muhtar menambahkan baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo disebut telah melakukan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbudristek itu juga disebutkan tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya.

Pasal yang dilanggar yakni pasal 3e yang berbunyi PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Pasal 3f yang berbunyi, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Muhtar mengaku pihaknya tidak mendapat penjelasan Kemendikbudristek pelanggaran apa saja pada yang bersangkutan.

“Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” ucapnya.

Muhtar menambahkan proses saat memperoleh SK tersebut.

“Suratnya (SK) saya ambil tanggal 4 Juli 2023. Saya dapat pengarahan dari Jakarta. Karena rahasia tidak boleh dititipkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.