Bangunan Cagar Budaya Pendapa Kepatihan Rata Tanah, Gibran Sebut Tidak Ada Koordinasi dengan Pemerintah

oleh
Pendapa Kepatihan Mangkunegaran
Pendapa Kepatihan Ndalem Mangkunegaran Jalan Ronggowarsito, Timuran, Banjarsari, Solo, Jumat (13/1/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Bangunan cagar budaya Pendapa Kepatihan Dalem Tumenggungan Mangkunegaran rata dengan tanah. Pemilik lahan saat ini merobohkan bangunan yang terletak di Jalan Ronggowarsito, Timuran Banjarsari Solo sejak 3 bulan lalu.

Masalah ini juga memantik respon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran mengatakan bahwa antar kerabat Mangkunegaran kurang koordinasi.

Ia juga enggan menyebut bahwa Pemkot Solo Kecolongan mengenai perobohan Pendapa Kepatihan Mangkunagaran yang masuk bangunan cagar budaya tercatat dalam SK Wali Kota Solo Nomor 432.2/310 Tahun 2019 tersebut.

“Kalau kecolongan sih enggak. Kurang koordinasi aja orang-orang itu,” kata Gibran kepada awak media, Minggu (15/1/2023).

Menindaklanjuti kejadian ini, Gibran telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Gibran tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan.

“Nanti kami koordinasi lagi, sama beliau-baliaunya itu. Kita udah nyiapin laporan hasil kunjungan kemarin. Aku wis koordinasi dengan dinas-dinas terkait,” katanya

Gibran menyebut sebelumnya Dinas Kebudayaan telah mewanti-wanti terkait bangunan cagar budaya tersebut.

Gibran menegaskan bangunan cagar budaya agar tetap dijaga kelestariannya. Hal tersebut lantaran bangunan tersebut menjadi bagian dari sejarah yang penting untuk tetap bertahan dari bentuk aslinya.

“Uwis sudah diwanti-wanti. Antisipasi kedepan yang namanya Bangunan Cagar Budaya itu tidak boleh dirubah bentuknya, tidak boleh dirobohkan, ya intine itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sungkono mengatakan memang Pemerintah Kota Solo akan melakukan pengawasan untuk cagar budaya tersebut.

“Ya kita akan melakukan pengawasan untuk sebelumnya ada pembicaraan dengan mereka (pemilik lahan),” ujarnya.

Termasuk juga terkiat restorasi atau pengembalian ke bentuk semula yang akan oleh pemilik lahan. Nantinya tim pendampingan Balai Pelestarian Cagar Budaya akan mendampingi proses tersebut.