Polisi Hati-hati Menelusuri Dugaan Perusakan Pendapa Taman Putra Ndalem Tumenggungan

oleh
Pendapa Kepatihan Mangkunegaran
Pendapa Kepatihan Ndalem Mangkunegaran Jalan Ronggowarsito, Timuran, Banjarsari, Solo, Jumat (13/1/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Solo sangat hati-hati dan tak mau gegabah dalam menelusuri dugaan perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) Eks Pendapa Taman Putra atau Ndalem Tumenggungan. Kepolisian masih mengumpulkan bukti penguat selain bukti dari pihak pelapor.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah.

“Dari BPN sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kalau tanah serta bangunan tersebut bukan lagi milik Mangkunegaraan namun sudah berpindah pada perseorangan. Kemudian kita tinggal menunggu surat balasan dari BPCB Jateng,” ujar Djohan Jumat (3/1/2023).

Surat dari BPCB ini sangat penting untuk mengetahui mana saja bangunan yang termasuk BCB.

“Kami tidak tau mana saja batasnya. Memang sudah ada plang. Kemudian yang perusakan itu termasuk BCB atau tidak, kami juga belum tahu,” jelas Djohan.

“Setelah bukti awal dan pendukung kita dapatkan, barulah kita menyusun rangkaian penyelidikan selanjutnya. Termasuk menyusun jadwal pemanggilan baik pelapor maupun terlapor. Memang kita tidak bisa grusa-grusu (tergesa-gesa), agar tidak asal langkah,” jelas Djohan.

Dugaan Perusakan Pendapa Taman Putra Tumenggungan, Pelapor Siapkan Bukti Baru

Sementara itu, pengacara asal Kota Solo Bambang Ary sebagai pelapor mengungkapkan, kalau dia masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Satreskrim.

“Kita masih menunggu ya. Sabar saja. Memang butuh proses. Pengalaman saya ketika melaporkan perkara biasnaya butuh 10 hari sampai 2 Minggu untuk kita mendapat SP2HP,” papar Bambang saat konfirmasi Jumat (3/2/2023).

Bambang mengatakan, sejumlah bukti awal memang sudah terlayangkan kepada pihak kepolisian. Antara lain pemberitaan sejumlah media terkait dugaan perusakan bangunan tersebut. Serta surat dari Pemerintah Daerah Kotapraja Surakarta dengan nomor 1/U20/114 tertanggal 19 Juni 1963 ke KGPAA Mangkunagoro VIII.

Surat tersebut terlah tertanda tangani atas nama Wali Kota Solo saat itu W. Soetarno. Selain itu adanya surat dari Pemda Kotapraja Surakarta yang ditujukan kepada Hj Ray Partono Handojonoto selaku istri terakhir patih Pura Mangkunegaran pada 8 Juli 1967.

“Perlu pembuktian terkait kepemilikan tanah dan bangunan bekas Kepatihan Mangkunegaran. Pembuktian ini untuk meluruskan segala hal, termasuk sejarah kepemilikan dari tanah serta bangunan tersebut,” papar Bambang.

Bambang juga mengaku sudah mengantongi bukti baru guna menguatkan polemik yang terjadi selain perusakan BCB tersebut. Namun ia masih enggan mengungkapkan.

“Intinya soal jual beli aset yang menyalahi prosedur ya. Nanti saja kita buka setelah pemanggilan. Yang jelas beberapa bukti yang kemarin kita sertakan kemarin menurut penyidik sudah cukup ya untuk memproses laporan kita. Nanti bukti lain bisa menyusul melihat perkembangan,” pungkasnya.