Hunian Liar di Eks Makam Bong Mojo Ditertibkan, Pemkot Solo: Lahannya untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup

oleh
Bong Mojo
Pemerintah Kota Solo mendata warga di pemukiman liar eks Bong Mojo, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Solo segera menertibkan hunian liar di atas lahan eks Makam Bong Mojo, Jebres. Penertiban dimulai dengan mendata warga hunian untuk mengetahui jumlah pasti berikut status kependudukan mereka. Ada rencana, setelah penertiban nanti, sebagian lahan akan digunakan untuk membangun Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertahanan, Taufan Basuki memaparkan, upaya penertiban dimulai Kamis (14/7/2022) hari ini, sebagai respons Pemerintah Kota terhadap maraknya pembangunan hunian liar dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, ada sinyalemen aksi penjarahan tanah itu didukung oleh oknum pemerintah yang “menjual” tanah ke warga. Tindakan penertiban nantinya akan melibatkan sejumlah instansi seperti Satpol PP dan kepolisian.

“Jumlah persisnya kami belum tahu. Ada bangunan permanen semi permanen, yang sekarang dibangun mengarah ke permanen di atas lahan HP 62 dan 71 dibagi jadi blok A utara tengah sampai barat, sisi utara blok B, yang barat blok C dijadikan hunian sejak lama mulai tahun 2000-an. Tapi 1-2 bulan ini sangat agresif penambahan bangunan,” terang Taufan di kantor Kecamatan Jebres.

Dia menyebut, sejak tahun 2000-an bangunan liar mulai tumbuh di atas lahan Pemkot Solo Yang memikiki Hak Pakai (HP) 71 seluas 52 hektare dan HP 62 seluas 73 hektare. Pada tahun 2019, Satpol PP Kota Solo memiliki data 200-300 warga menempati eks Makam Bong Mojo di sisi barat. Taufan menyebut lokasi pemakaman tersebut telah berdiri bangunan permanen dan semi permanen.

“Setelah pendataan, kami akan lanjutkan dengan pengukuran tanah, tentunya melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional. Dari pengukuran itu nanti kami bisa menetapkan batas-batas tanah, yang akan menjadi dasar penataan kawasan. Seperti untuk membangun kantor DLH,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan, tindakan pemakaian lahan secara ilegal adalah pelanggaran hukum, karena itu Pemerintah berhak melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki.