SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo bersama dengan personel Polsek Laweyan berhasil meringkus salah seorang pengunjung warung wedangan di Jajar kecamatan Laweyan Kota Solo, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 22.30 Wib.
Pengunjung tersebut bermana TC ( 39) yang merupakan warga Mangkuyudan, Purwosari, Laweyan, iya kedapatan sedang minum minuman keras (Miras) di warung wedangan tersebut.
Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengatakan, Kegiatan operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat melalui call center, tentang adanya masyarakat yang sedang minum-minuman keras di warung wedangan.
“Menurut informasi dari masyarakat bahwa warung wedangan tersebut sering digunakan oleh pengunjung untuk pesta minum minuman keras, dari informasi tersebut kami langsung turunkan pasukan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Di tempat wedangan tersebut polisi berhasil meringkus salah satu pelanggan yaitu TC yang kedapatan mengkonsumsi miras. Pelaku TC mengakui bahwa minuman keras tersebut dibawanya sendiri dari luar dengan alasan warung wedangan tersebut enak digunakan untuk santai pesta miras sambil menikmati alunan musik.
“Petugas menyita beberapa botol minuman keras ciu dan anggur merah. Selanjutnya TC beserta barang bukti minuman kerasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan proses Tipiring,” pungkas Dani.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di tempat terpisah menyampaikan polisi terus meningkatkan aktivitas untuk memerangi penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi.
“Kami imbau warga Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.








