SOLO, MettaNEWS – Tim kuasa hukum dari pemilik sebidang tanah di Kartasura, Bambang Ary Wibowo telah mengemukakan dan memberikan keterangan terkait kronologi penjebolan tembok bekas Kraton Kartasura pada 21 april yang lalu oleh Burhanudin selaku pemilik tanah.
Dalam jumpa press Kamis (12/5/2022) di Solo, Bambang menyatakan dalam kasus pembongkaran tembok Keraton Kartasura itu, kliennya tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Kami dengan tegas menyatakan dia tidak tahu. Karena ketika membeli tanah tersebut, penjual juga tidak mengatakan bahwa tanah itu ODCB. Sama sekali tak ada. Di lokasi juga tak ada papan pengumuman yang tertempel dari pemerintah jika tembok kartasura tersebut berstatus ODCB, ” ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa kliennya telah membeli lahan tersebut secara sah dan sudah bersertifikat hak milik (SHM), diketahui sertifikat itu merupakan hasil dari akta waris. Sebelumnya tanah tersebut dimiliki tujuh orang dan pada 2014 sertifikat hak miliknya keluar. Lalu pada 2015 dipecah dengan akta waris.
“Jadi semuanya itu ada dasar hukumnya. Kalau ditanya bagaimana bisa mendapatkan sertifikat hak milik, atau tanah itu berubah kepemilikannya, tentu klien kami tidak tahu,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan tentang kronologi pembongkaran eks tembok Keraton Kartasura itu. Peristiwa diawali pada 17 Februari 2022 di mana Burhanudin telah melakukan transaksi jual beli kepada pemilik tanah sebelumnya.
Usai pembelian tersebut pada tanggal 18 april 2022 Burhanudin menyewa alat berat berupa ekskavator yang tiba sore harinya, kemudian mulai dilakukan pembersihan.
Baru pada tanggal 21 April 2022 sekitar jam 15.30 WIB ekskavator merobohkan sebagian tembok di bagian sisi barat dari tembok Eks kraton Kartasura, Proses robohnya tembok pun dirasa sangat mudah, karena dengan ditarik sedikit langsung roboh.
“Klien kami pun juga tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi terkait keberadaan cagar budaya ini, ” ungkapnya.
Pihaknya akui tembok bekas Keraton Kartasura itu memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010.
“Kami pun juga mengatakan klien kita salah merobohkan bangunan tersebut, Namun juga kita selidik masalahnya karena melakukan kesalahan dalam kondisi tidak tahu dan tidak sengaja, tapi yang harus diperhatikan dalam pemidanaan adalah apakah terduga pelaku saat melakukan dalam posisi disengaja atau karena kelalaian,” Terangnya.
Bambang menjelaskan peran dari pemerintah sangat besar dalam pelestarian cagar budaya ini. Menurutnya hal ini juga tercantum dalam undang-undang, sehingga Pemkab Sukoharjo seharusnya melindungi cagar budaya dengan baik.
“Coba kita lihat fakta di lapangan, justru menunjukkan berbeda, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menjalankan semua aturan terkait perlindungan cagar budaya dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
“Tentu saja pengertian pemerintah di sini tidak hanya eksekutif saja, melainkan termasuk legislatif terkait dengan penganggaran perlindungan cagar budaya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo,” Lanjutnya.
Maka dari itu, Bambang selaku kuasa hukum dari pemilik lahan menawarkan proses mediasi sebagai jalan tengah. Terlebih, dia menambahkan, saat ini penegakan hukum banyak diarahkan ke restorative justice.
“Kline kami mengaku salah karena telah melakukan perusakan, namun klien kami melakukan hal tersebut karena ketidak tahuan dan tanpa didasari niat merusak cagar budaya. Sebab, warga sekitar pun tidak mengetahui status dari tembok tersebut sebelumnya, kami siap memperbaiki tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama, dan lain-lain, jika tawaran mediasi kami disetujui. Kalau tidak ya tidak usah,” Pungkasnya.







