Jelang Pleno PDPB, KPU Surakarta Temukan 43 Data Pemilih TMS dari 44 yang Diverifikasi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menemukan 43 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari 44 data yang dicocokkan dan diteliti secara terbatas (Coktas) pada 16–17 September 2026.

Coktas dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU Surakarta memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Sebanyak 44 data pemilih menjadi sasaran verifikasi, terdiri atas 19 laki-laki dan 25 perempuan. Data tersebut tersebar di lima kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Surakarta.

Coktas dipimpin Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Aldian Andrew Wirawan. Tim KPU melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

Selanjutnya, tim mendatangi Ketua RT maupun alamat rumah yang tercatat dalam data pemilih untuk memastikan keberadaan pemilih sekaligus mencocokkan kevalidan data dengan kondisi faktual.

Bawaslu Kota Surakarta turut membersamai pelaksanaan Coktas sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Hasil verifikasi menunjukkan 43 data dinyatakan TMS, sedangkan satu data dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Salah satu temuan dalam Coktas tersebut yakni adanya pemilih yang diketahui berada di luar negeri dan telah tercatat sebagai pemilih dalam Data Pemilih di Luar Negeri (DPTLN). Kondisi tersebut menjadi dasar data yang bersangkutan dinyatakan TMS sebagai pemilih dalam data pemilih Kota Surakarta.

Aldian mengatakan, verifikasi langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan data yang dimiliki KPU sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Coktas ini kami lakukan untuk memastikan keberadaan dan kevalidan data pemilih secara langsung di lapangan. Jadi, kami tidak hanya mencermati data secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan berdasarkan kondisi faktual,” kata Aldian.

Menurut dia, koordinasi dengan pihak kelurahan dan Ketua RT membantu tim memperoleh informasi mengenai keberadaan serta kondisi data pemilih yang menjadi sasaran Coktas.

Hasil Coktas tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data sebelum dibahas dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.

KPU Surakarta secara berkala melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk menjaga data tetap akurat dan mutakhir. Mekanisme PDPB juga dilakukan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran secara berkala; KPU Surakarta menetapkan rekapitulasi PDPB setiap triwulan.

Dalam pelaksanaannya, proses pemutakhiran dilakukan melalui verifikasi, validasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Temuan dari Coktas 16–17 September 2026 tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya KPU Surakarta memastikan daftar pemilih yang dibahas dalam pleno PDPB Triwulan III benar-benar menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.