SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial R (37) dan M (46), warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat total sekitar 537 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026).
Heru menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan R di kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, sebuah tas warna hitam, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada M. Tim Satresnarkoba Polresta Surakarta selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah M yang berada di wilayah Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan M di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” kata Heru.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran. Petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pengemasan dan peredaran narkotika, termasuk 74 potongan sedotan yang ditempeli double tape.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 98 paket sabu dengan berat total sekitar 537 gram.
“Dengan diamankannya sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Heru.
R Merupakan Residivis Empat Kali
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa R merupakan residivis perkara narkotika. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman sebelumnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp500 juta.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang yang memerintahkan mereka untuk mengedarkan narkotika tersebut.
“Barang bukti yang disita berasal dari seseorang yang memerintahkan keduanya untuk mengedarkan sabu sebanyak sekitar 700 gram. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 200 gram diduga telah diedarkan sebelum kedua tersangka berhasil kami amankan,” jelas Arfian.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait pihak yang diduga menjadi pemasok serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” pungkas Heru.








