Hormati Proses Hukum, Legislator Solo Kevin Candra Penuhi Panggilan Polda Bali sebagai Saksi

oleh
oleh
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Solo, Kevin Candra Sadewa, akan penuhi panggilan Polda Bali terkait kasus kepala toko miliknya | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS — Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Solo, Kevin Candra Sadewa, memastikan dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Bali terkait kasus hukum yang melibatkan kepala toko miliknya. Kevin menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kewajibannya sebagai pemilik usaha untuk memberikan keterangan kepada kepolisian.

Kevin menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembelian telepon seluler (HP) oleh kepala toko miliknya. HP tersebut dibeli dari seorang customer yang datang ke toko, namun belakangan diketahui bermasalah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana di Bali.

“Jadi saya memang menerima undangan panggilan dari Polda Bali, karena salah satu kepala toko saya tersandung masalah pembelian HP yang di mana secara tidak sengaja, atau tidak disadari HP yang dibeli dari seorang customer yang lewat ternyata HP itu bermasalah,” tutur Kevin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Kevin menyampaikan, dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai pemilik toko atau counter HP, bukan berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Solo.

“Saya sebagai pemilik usaha toko elektronik HP. Jadi tidak ada sangkut paut dengan kelembagaan DPRD Solo. Karena posisi saya sebagai pemilik toko elektronik, saya bertanggung jawab penuh atas toko yang saya miliki tersebut,” terangnya.

Kevin sekaligus meluruskan informasi yang menyebut dirinya tersangkut kasus dugaan penadahan HP hasil curian. Dia menegaskan pemanggilan oleh penyidik tidak menjadikannya sebagai pihak yang diduga melakukan penadahan.

“Pemanggilan saya tidak sampai yang memberatkan atau seperti isu berita penadahan itu, tidak ada. Karena pembelian HP dari orang yang lewat dan kebetulan orang yang lewat itu bermasalah langsung dengan tindak pidana di Bali,” jelas legislator dari daerah pemilihan Banjarsari tersebut.

Kevin mengatakan dirinya sebelum terjun menjadi anggota DPRD Solo periode 2024-2029 memang telah menjalankan usaha di bidang elektronik, termasuk memiliki sejumlah counter HP di beberapa kota.

“Sebagai pemilik toko saya berkewajiban memberikan keterangan atau kesaksian kepada pihak kepolisian. Sekaligus menunjukkan bahwa saya adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dari dirinya maupun kepala toko dalam membeli HP yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan antara kepala toko saya atau pun saya membeli barang curian atau apa itu tidak benar,” tegas Kevin.

Kevin menambahkan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dia juga menegaskan sikapnya sebagai anggota DPRD Solo tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Saya sebagai anggota DPRD Solo pun menyatakan tindakan tercela melawan hukum atau penadahan itu tidak baik. Jadi apa yang beredar itu salah kaprah. Dan saya meluruskan bahwa saya anggota DPRD Solo tetap mengawal aspirasi masyarakat Kota Solo,” pungkasnya.