SOLO, MettaNEWS — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Selasa (25/8/2026) dini hari. Pelaku berinisial MF (49), warga Kudus, akhirnya berhasil ditangkap setelah pemilik motor bersama saksi mengejar pelaku.
Motor Honda Supra X milik Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali, tersebut diduga dicuri hanya sekitar 30 menit setelah diparkir di depan toko.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta,” kata Heru saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Baru Diparkir 30 Menit, Motor Hilang
Sebelum kejadian, korban bersama seorang saksi memarkirkan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AD-4968-QW di depan toko sembako sekitar pukul 02.00 WIB.
Motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban dan saksi beristirahat di dalam toko.
Namun, sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dari arah depan toko.
Curiga dengan suara tersebut, korban bersama saksi langsung mengecek kendaraan yang sebelumnya diparkir.
“Korban kemudian bersama saksi mengecek sepeda motornya. Saat itu diketahui sepeda motor sudah dibawa oleh tersangka,” jelas Heru.
Korban dan saksi tidak tinggal diam. Mereka langsung mengejar pelaku yang membawa motor tersebut.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. MF berhasil ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di depan toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta.
Pelaku Diduga Pakai Kunci T
Dari hasil pemeriksaan, MF diduga menjalankan aksinya menggunakan kunci T untuk merusak atau membuka bagian kontak sepeda motor.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X/NF 100 D tahun 2003 dengan nomor polisi AD-4968-QW.
Selain motor, polisi juga menyita enam buah kunci T dan satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Sementara dari korban, petugas mengamankan satu buah BPKB dan satu buah STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Polisi juga mengungkap fakta lain mengenai MF. Pria berusia 49 tahun tersebut ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan MF sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Tahun 2013 di Kudus dalam perkara pencurian dan tahun 2021 di Jepara juga dalam perkara pencurian,” ungkap Heru.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Ingatkan Warga Tak Cukup Hanya Kunci Stang
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir sepeda motor, termasuk saat kendaraan ditinggalkan di lokasi yang dianggap aman.
Polisi menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil risiko pencurian.
Masyarakat juga diminta memilih lokasi parkir yang aman dan memastikan kendaraan benar-benar terkunci sebelum ditinggalkan.
Kasus pencurian di Banjarsari tersebut menjadi pengingat bahwa sepeda motor yang hanya dikunci stang masih berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Kewaspadaan dan penggunaan sistem pengamanan tambahan menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.








