SOLO, MettaNEWS — Niat menyewa mobil Daihatsu Sigra selama satu bulan dengan tarif Rp110 ribu per hari berujung masalah hukum. Seorang pria berinisial KIF (29), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, diamankan Polresta Surakarta setelah diduga menggelapkan mobil milik warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus dugaan penggelapan tersebut diungkap Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Surakarta, Kamis (27/8/2026).
Korban dalam kasus tersebut adalah Uswatun (48), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sementara peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban. Tersangka berinisial KIF, warga Pasar Kliwon,” kata AKBP Heru.
Disewa Rp110 Ribu Sehari, Mobil Malah Digadaikan
Kasus bermula ketika KIF menyewa mobil milik korban pada Minggu (15/2/2026). Kendaraan tersebut kemudian diantar oleh anak korban ke rumah tersangka.
Menurut Heru, mobil disewa dengan estimasi waktu satu bulan. Pembayaran dilakukan setiap hari melalui transfer dengan tarif Rp110 ribu.
“Mobil tersebut disewa dengan estimasi atau jangka waktu satu bulan. Pembayarannya dilakukan per hari sebesar Rp110 ribu melalui transfer,” jelasnya.
Namun, setelah masa sewa berjalan sekitar dua pekan, korban menghubungi tersangka dan meminta mobil dikembalikan.
Saat itu, korban menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan keluarga menjelang Lebaran.
Bukannya mengembalikan mobil, tersangka justru datang ke rumah korban pada Jumat (20/3/2026) malam dan mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut di wilayah Kalioso, Kabupaten Boyolali.
“Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan sanggup mengembalikan kendaraan dalam jangka waktu satu bulan atau sampai 25 April 2026,” ujar Heru.
Janji Kembalikan Mobil, Ternyata Tak Kunjung Terwujud
Korban kemudian memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kendaraan sesuai janji.
Namun hingga batas waktu 25 April 2026, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka untuk menagih janji.
Alih-alih menyerahkan kendaraan, tersangka kembali meminta tambahan waktu selama satu bulan hingga 25 Mei 2026.
“Pada 25 Mei 2026 korban kembali mendatangi rumah tersangka. Namun tersangka tetap tidak sanggup mengembalikan mobil milik korban,” ungkap Heru.
Korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Polresta Surakarta melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Tersangka Serahkan Diri ke Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan, KIF akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik beserta STNK, satu kunci cadangan dan satu kunci mobil.
Polisi juga mengamankan satu lembar surat keterangan dari BMT Sakinah yang menerangkan bahwa BPKB mobil Daihatsu Sigra atas nama korban telah diagunkan di BMT Sakinah.
Polisi Ungkap Motif Mobil Digadaikan
Wakapolresta Surakarta mengatakan tersangka diduga menggadaikan mobil tersebut karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Mobil milik korban kemudian digadaikan,” kata Heru.
Atas perbuatannya, KIF dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Warga Waspada Sewa Kendaraan
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan maupun barang berharga.
Masyarakat diminta memastikan identitas penyewa, kelengkapan dokumen kendaraan, serta membuat perjanjian sewa yang jelas. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan maupun tindak pidana penggelapan.
Polisi juga mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak hanya mengandalkan kesepakatan lisan ketika menyewakan kendaraan, tetapi melengkapi transaksi dengan dokumen dan ketentuan yang dapat memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.








