SRAGEN, MettaNEWS – Aparat Polres Sragen mengungkap perkara penggelapan mobil. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap tersangka pelaku, Esmuni Fatah (34) di daerah Karanganyar.
Dalam siaran pers Humas Polres Sragen, Rabu (10/11/2021) Kapolsek Gesi AKP Teguh Prawoko mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi memaparkan, kasus itu dilaporkan oleh korban Muhammad Shurya Chendykia, warga Ngrawoh, Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi, Sragen.
Bahwa Toyota Avanza milik korban, disewa oleh Esmuni untuk kebutuhan transportasi sebuah perusahaan, pada bulan Juli lalu. Dalam perjanjian, terdakwa sanggup membayar uang sewa Rp 300 ribu per hari.
“Namun, bukan saja tidak membayar sewa, mobil milik korban justru digadaikan ke pihak lain tanpa seizin pemiliknya,” ungkap Teguh Prawoko.
Merespons laporan korban, polisi berhasil menelusuri posisi mobil di sebuah tempat di Masaran, Sragen. Menyusul kemudian, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Karanganyar.
Tersangka Esmuni Fatah, saat ini juga tengah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Sragen dalam kasus lain yang telah diungkap oleh Polsek Tanon.
Atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil di wilayah Gesi, pelaku kini terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP.