SOLO, MettaNEWS -Polresta Surakarta mengamankan belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di kawasan Batas Kleco, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Senin (29/6/2026) dini hari.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, serta melibatkan personel gabungan Polresta Surakarta dan Polsek Laweyan.
Kabagops Polresta Surakarta, Kompol Wahyu Joko Nugroho, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dalam operasi tersebut. Hasilnya, sebanyak 11 unit sepeda motor berknalpot tidak standar berhasil diamankan untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar demi keselamatan dan ketertiban bersama,”papar Kompol Wahyu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif serta memberikan kenyamanan bagi warga dari gangguan kebisingan.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Kami akan terus melakukan operasi secara rutin dan berkelanjutan sebagai komitmen menjaga ketertiban di Kota Surakarta,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di Kota Surakarta.








