KLATEN, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri perbankan agar tetap sehat dan mampu melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat Tidak Sehat.
Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, khususnya dalam memperbaiki kondisi permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan. Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Ceper Permata Artha menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan tidak kunjung terselesaikan.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan LPS. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mohammad Mufid.








