SOLO, Metta NEWS – Seorang warga Kadipiro Banjarsari kota Solo inisial SM (55) ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Sabtu (09/4/2022) sekira pukul 23.45 WIB, lantaran dirinya masih nekat jualan minuman keras (miras) saat Bulan Puasa 2022. Sebanyak 24 botol miras jenis Ciu telah disita dari rumah tersangka.
Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengatakan penangkapan ini diawali dari aduan masyarakat melalui Call Center yang menginfokan di dalam rumah tersangka SM sering untuk transaksi jual minuman keras.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta menuju lokasi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti puluhan minuman jenis Ciu.
“Dari rumah tersangka SM kita berhasil sita barang bukti berupa 23 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi Ciu dan 1 botol air mineral ukuran 600 ml berisi Ciu,” jelasnya
Selanjutnya pelaku SM beserta barang bukti mirasnya dibawa ke Mako Polresta Solo untuk didata dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.
Kapolresta Solo Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar Penyakit Masyarakat (pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.
“Ini merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemerintah kota Solo guna mewujudkan Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat,” jelasnya.
Ade juga menghimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberantas penyakit masyarakat di kota Solo ini dengan melaporkan informasi kepada petugas bila menemukan kegiatan Pekat yang disebutkan.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.








