SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Solo memusnahkan ribuan lembar uang palsu dengan total nominal hampir Rp1 miliar di depan Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan barang bukti berupa Uang Rupiah Tidak Asli (Upal) tersebut dihadiri Kapolresta Surakarta Catur Cahyono Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Achmad Satibi, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surakarta Bagyo Mulyono, para pejabat utama Polresta Surakarta, serta jajaran kapolsek.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan peredaran uang palsu masih menjadi perhatian serius dan membutuhkan kewaspadaan seluruh masyarakat.
“Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, saya berharap masyarakat Kota Surakarta semakin teliti dan waspada dalam mengenali keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari tindak penipuan,” ujar Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menerima uang yang diduga palsu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan edukasi kepada masyarakat, sehingga angka peredaran uang palsu maupun korban penipuan dapat terus ditekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat mengapresiasi sinergi antara Polresta Surakarta dan Bank Indonesia dalam memberantas peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ungkap Dwiyanto.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan uang yang diduga palsu kini mulai meningkat. Hal itu dinilai menjadi langkah positif dalam mendukung penanganan dan pencegahan tindak pidana peredaran uang palsu.
Bank Indonesia, lanjut Dwiyanto, akan terus menggencarkan edukasi mengenai keaslian uang rupiah melalui berbagai program sosialisasi dan literasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, BI Solo menyerahkan sebanyak 12.270 lembar uang palsu kepada Polresta Surakarta untuk dimusnahkan dengan total nominal mencapai Rp986.550.000.
Rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi pecahan Rp100 ribu sebanyak 7.575 lembar senilai Rp757,5 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak 4.528 lembar senilai Rp226,4 juta, pecahan Rp20 ribu sebanyak 106 lembar senilai Rp2,12 juta, pecahan Rp10 ribu sebanyak 48 lembar senilai Rp480 ribu, pecahan Rp5 ribu sebanyak 8 lembar senilai Rp40 ribu, serta pecahan Rp2 ribu sebanyak 5 lembar senilai Rp10 ribu.








