BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Sosialisasi Program JKN Kepada TOGA TOMA

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS –  Upaya meningkatkan pemahaman terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Sosialisasi Program JKN Kepada Tokoh Agama Tokoh Masyarakat, Kamis (23/04).

Pada kegiatan ini, dilakukan juga penyerahan Buku Khutbah “Meraih Sehat, Mensyukuri Nikmat” kepada perwakilan Kementerian Agama di wilayah Cabang Surakarta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari menjelaskan buku ini sebagai media dakwah dan edukasi kepada seluruh umat muslim di Indonesia.

“Buku ini merupakan kumpulan khutbah Jumat, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan layanan syariah Program JKN, yang didukung oleh Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan. Buku ini juga mengintegrasikan pesan keagamaan, dengan nilai kesehatan dan jaminan sosial, sehingga diharapkan dapat memperluas jangkauan serta memperkuat pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap Program JKN,” kata Debbie dalam sambutannya.

Jaminan kesehatan di Indonesia bersifat wajib, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Program JKN merupakan aksi gotong royong nyata di seluruh Indonesia. Dengan menjadi peserta JKN, setiap peserta yang sehat bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama, terutama yang mendapat musibah, berupa sakit,” kata Debbie.

Gaji atau upah yang dijadikan dasar pengenaan perhitungan iuran pegawai swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap.

“Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran, yakni 12 juta rupiah, sedangkan batas paling rendah gaji atau upah per bulan, yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum menetapkan UMK, maka dasar perhitungan iuran sebesar upah minimum provinsi,” paparnya.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, dapat menambahkan penanggungan anggota keluarga tambahan, terdiri dari orang tua/mertua/anak keempat dan seterusnya, dengan cara menambahkan potongan satu persen dari pemberi kerja dengan kelas rawat yang sama.

Apabila pendaftaran tanpa dilengkapi surat kuasa pemotongan gaji untuk iuran tambahan dilakukan dengan ketentuan pendaftaran iuran nominal, sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dengan hak kelas perawatan maksimal sama atau di bawah hak kelas perawatan PPU.

“Mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja, untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Sedangkan, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan.

“Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan. Sementar itu, bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta
PBPU, yakni dapat dilakukan pembayaran pertama setelah 14 hari dari pendaftaran awal,” urai Debbie.

Kasi Bimas Kemenag Surakarta Arifin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penyuluhan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menyebut, materi sosialisasi bahkan telah dibagikan dalam bentuk buku digital (PDF) agar lebih mudah diakses dan disampaikan kembali oleh para penyuluh di lapangan.

“Program JKN ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam menjamin layanan kesehatan. Ini yang terus kami tegaskan dalam setiap penyuluhan,” ujar Arifin.

Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama, tenaga kesehatan, ulama, serta tokoh masyarakat menjadi kunci strategis dalam membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, berbagai materi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga peradilan, turut dihimpun untuk memperkaya bahan edukasi kepada masyarakat.

Arifin juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki jaringan penyuluh agama yang cukup luas, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim, yang dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan pesan-pesan penting, seperti pola hidup sehat, pentingnya pendidikan, hingga kesadaran berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan.

“Melalui penyuluh agama, kami ingin menyampaikan bahwa gotong royong dalam membayar iuran BPJS Kesehatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga membantu orang lain. Tidak selalu kita yang menggunakan, namun manfaatnya bisa dirasakan oleh sesama. Ini menjadi bagian dari nilai berbagi dan bisa bernilai amal jariyah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kondisi kesehatan masyarakat Indonesia saat ini perlu terus diperkuat dengan kesadaran bersama. Edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga bagi kemajuan bangsa secara keseluruhan.

“Kalau kami, kekuatan utama ada pada para penyuluh agama. Dengan kolaborasi bersama ormas keagamaan, kami optimistis pesan tentang pentingnya kesehatan dan gotong royong dalam JKN bisa diterima lebih luas di masyarakat,” pungkasnya.