BPJS Kesehatan dan Kejari Karanganyar Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan JKN Badan Usaha

oleh
oleh

KARANGANYAR, MettaNEWS – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.

Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, sebanyak 22 persen penduduk Kabupaten Karanganyar telah terdaftar sebagai peserta JKN pada segmen PPU Badan Usaha.

“Persentase tersebut mencakup pekerja beserta keluarga inti, yaitu suami atau istri serta anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jumlah pekerja yang terdaftar mencapai 72.408 jiwa, sedangkan keluarga inti sebanyak 82.263 jiwa,” jelas Debbie.

Debbie menjelaskan, saat ini terdapat 943 badan usaha di Kabupaten Karanganyar yang telah terdaftar dalam Program JKN. Jumlah tersebut terbagi dalam empat kategori, yakni usaha mikro sebanyak 247 badan usaha, kecil 308, menengah 237, dan besar 151 badan usaha.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tingkat keaktifan peserta JKN segmen PPU Badan Usaha pada tahun 2026 mencapai 84,95 persen, melampaui target nasional sebesar 80 persen. Angka tersebut juga menunjukkan tren peningkatan sebesar 3,35 persen dibandingkan capaian tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, mengatakan bahwa kerja sama antara Kejari Karanganyar dan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah terjalin sejak tahun 2016. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

“Kerja sama ini merupakan bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Program JKN. Capaian yang diraih saat ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta telah mengirimkan surat pengingat kepada 48 badan usaha yang terindikasi belum patuh dalam pembayaran iuran JKN. Dari upaya tersebut, delapan badan usaha dinyatakan tutup, sembilan masih dalam proses, dan 31 badan usaha telah melunasi kewajibannya dengan total iuran terbayar sekitar Rp144 juta.

Berdasarkan data per Januari 2026, total kepesertaan Program JKN di Kabupaten Karanganyar telah mencapai 99,34 persen atau sebanyak 948.474 jiwa dari total penduduk 954.752 jiwa. Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi yang tertinggi dengan 364.127 jiwa, disusul segmen PPU Badan Usaha sebanyak 209.116 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 151.202 jiwa, PBPU Bukan Pekerja Pemda 142.430 jiwa, PPU Penyelenggara Negara 58.751 jiwa, dan Bukan Pekerja sebanyak 22.848 jiwa.