SOLO, MettaNEWS – Empat warga Jebres kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di wilayah Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Rabu (18/03/2026).
Keempat warga yang diamankan masing-masing berinisial AA (38), SN (35), PN (31), dan AW (64). Mereka diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta.
“Pada saat melaksanakan patroli wilayah, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang sedang pesta miras di sebuah gang di wilayah Sudiroprajan Jebres. Selain karena masih bulan Ramadan, suara mereka yang cukup keras juga membuat warga sekitar merasa terganggu,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Namun saat petugas tiba, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan empat orang dari kelompok tersebut.
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui telah mengonsumsi minuman keras. Mereka juga menyebutkan bahwa miras tersebut diperoleh dari salah satu rekannya yang berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kasat Samapta menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol Iceland ukuran 700 ml, dua botol arak Bali ukuran 650 ml, serta satu botol Mix Max ukuran 275 ml.
“Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” tegasnya.
“Kami pihak Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkas Kasat Samapta.







