JAKARTA, MettaNEWS – Kasus dugaan investasi bodong berkedok syariah yang melibatkan platform p2p lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita berbagai aset milik para tersangka dengan total estimasi nilai mencapai Rp300 miliar.
Penyitaan tersebut mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak sebagai bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian ribuan pendana (lender) yang menjadi korban dalam periode 2018 hingga 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan beberapa aset utama yang telah disita penyidik antara lain kantor PT DSI yang berada di Prosperity Tower SCBD, Jakarta Selatan, serta lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset tanah lainnya berupa lahan belasan ribu meter persegi di Bekasi dan Deli Serdang.
Tidak hanya properti, polisi juga memblokir 31 rekening bank senilai Rp4 miliar, 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar, serta menyita ratusan sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB.
“Total estimasi nilai aset yang diamankan tim penyidik sekitar Rp300 miliar,” ujar Ade Safri.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, perusahaan sebagai entitas hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY sebagai mantan direktur, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris.
Ketiganya diduga menjalankan modus proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) lama untuk menarik dana baru dari masyarakat.
Ade Safri menjelaskan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/3) pukul 12.00 WIB.
Untuk membantu para korban mendapatkan ganti rugi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi restitusi melalui kanal pengaduan khusus.
“Penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal investasi bodong berbasis syariah ini,” kata Ade Safri, yang juga merupakan mantan Kapolresta Surakarta, Kamis (12/3).








