SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bencana tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Kepastian tersebut berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan kajian teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh faktor alam, terutama curah hujan ekstrem dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang terjadi selama beberapa hari berturut-turut. Kondisi tersebut menyebabkan tanah menjadi jenuh air dan kestabilan lereng menurun drastis.
“Longsoran terjadi pada lereng-lereng terjal di tubuh Gunung Slamet akibat hujan berintensitas tinggi dan berlangsung lama. Ini murni faktor alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, karakteristik tanah di kawasan Gunung Slamet memiliki porositas tinggi sehingga mudah menyerap air. Ketika tanah mencapai kondisi jenuh, ditambah dengan kemiringan lereng yang curam serta jenis batuan yang mudah lapuk, potensi terjadinya gerakan tanah semakin besar.
Menanggapi isu yang mengaitkan longsor dengan kegiatan pertambangan, Agus menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet. Seluruh lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik mahkota longsoran.
“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.
Dalam rangka mitigasi bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota setiap bulan, terutama saat musim penghujan. Informasi tersebut disusun berdasarkan pemetaan daerah rawan longsor yang di-overlay dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah lengkap dengan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini menjadi peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.
Selain itu, Dinas ESDM juga melakukan penataan kegiatan pertambangan serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha tambang agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, terutama imbauan kewaspadaan saat hujan lebat berkepanjangan.
Dalam aspek penegakan hukum, Pemprov Jawa Tengah menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP, karena perusahaan tersebut dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.
“Usulan pencabutan izin dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penguatan sistem peringatan dini, penyebaran informasi potensi bencana, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa bencana longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi.
“Kami memberi perhatian serius kepada warga terdampak dan akan terus memperkuat langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko serta dampak bencana di Jawa Tengah,” pungkasnya.








