DJP Jateng II dan GAPEMBI Edukasi Pelaku SPPG Soal Perpajakan di Solo

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Tengah gelar edukasi perpajakan bagi pelaku usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan digelar di Ballroom Red Chiliese Hotel Surakarta, Kamis (8/1), dan diikuti oleh 40 pengelola SPPG dari wilayah Jawa Tengah.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kebutuhan edukasi pajak bagi anggota GAPEMBI yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama pengelola dapur SPPG dan mitra usaha yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, menjadi narasumber utama dan menjelaskan secara komprehensif kewajiban perpajakan bagi pelaku SPPG berbadan hukum.

“Pelaku SPPG yang berbadan hukum wajib melakukan pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak,” jelasnya, didampingi Isnaeni Mungawanah, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Materi yang disampaikan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 untuk pegawai, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dedi menekankan bahwa semua mitra SPPG, baik berbentuk PT, CV, Koperasi, BUMDes, maupun UMKM, wajib memahami ketentuan perpajakan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Program MBG tahun 2025 mengalokasikan dana APBN untuk 5.000 SPPG di 38 provinsi dengan pencairan melalui sistem Virtual Account yang diawasi ketat BGN.

“Setiap transaksi harus dicatat dan memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Dedi.

Dalam sosialisasi juga diperkenalkan sistem Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), platform digital yang memudahkan wajib pajak melakukan seluruh kewajiban pajak secara daring, mulai dari pembuatan kode billing, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Dedi mendemonstrasikan fitur-fitur Coretax, termasuk pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi (BPPU) dan akses buku besar wajib pajak.

Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan tentang tarif PPh progresif sesuai PP 58 Tahun 2023, mulai dari 5% hingga 35% berdasarkan penghasilan kena pajak, serta ketentuan PPN bagi jasa boga atau katering sesuai PMK-70/PMK.03/2022.

“SPPG yang menyediakan makanan bergizi perlu memahami ketentuan ini agar pengelolaan pajak berjalan tepat,” tambah Dedi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Tengah II meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang terlibat dalam program strategis pemerintah. Edukasi berkelanjutan diharapkan mendukung kelancaran program MBG sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor pajak.