SOLO, MettaNEWS – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyoroti meningkatnya angka kecelakaan kerja di provinsi ini dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari dunia usaha, akademisi, hingga pekerja, untuk menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya dan gerakan bersama, serta memanfaatkan teknologi untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan produktif.
Hal ini disampaikan Gus Yasin, panggilan akrabnya, saat memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Seminar Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah meningkat tajam dalam empat tahun terakhir, dari 15.408 kasus pada 2022, menjadi 32.870 kasus pada 2025. Di Jawa Tengah terdapat 263.673 perusahaan dengan 2.458.159 pekerja.
Menurut Wagub, pembudayaan K3 bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku. “Ini tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja,” ujarnya.
Gus Yasin menekankan, budaya K3 hanya bisa terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan, serta integrasi K3 dalam proses bisnis dan manajemen perusahaan. Ia juga menyoroti keselamatan perjalanan menuju tempat kerja, karena banyak kecelakaan terjadi di luar lokasi pekerjaan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan bermartabat. “K3 bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi hak asasi pekerja dan fondasi produktivitas,” tegas Wagub.
Pemprov Jawa Tengah telah melakukan pengawasan transportasi pekerja, terutama yang dikelola pihak ketiga. Wagub menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah dan perusahaan agar keselamatan tetap terjamin.
Dalam kesempatan ini, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah membudayakan K3, termasuk 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja, dan PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin meluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi demi produktivitas berkelanjutan.
di provinsi ini dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari dunia usaha, akademisi, hingga pekerja, untuk menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya dan gerakan bersama, serta memanfaatkan teknologi untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan produktif.
Hal ini disampaikan Gus Yasin, panggilan akrabnya, saat memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Seminar Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah meningkat tajam dalam empat tahun terakhir, dari 15.408 kasus pada 2022, menjadi 32.870 kasus pada 2025. Di Jawa Tengah terdapat 263.673 perusahaan dengan 2.458.159 pekerja.
Menurut Wagub, pembudayaan K3 bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku.
“Ini tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja,” jelas Gus Yasin.
Gus Yasin menekankan, budaya K3 hanya bisa terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan, serta integrasi K3 dalam proses bisnis dan manajemen perusahaan. Ia juga menyoroti keselamatan perjalanan menuju tempat kerja, karena banyak kecelakaan terjadi di luar lokasi pekerjaan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan bermartabat.
“K3 bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi hak asasi pekerja dan fondasi produktivitas,” tegas Wagub.
Pemprov Jawa Tengah telah melakukan pengawasan transportasi pekerja, terutama yang dikelola pihak ketiga. Wagub menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah dan perusahaan agar keselamatan tetap terjamin.
Dalam kesempatan ini, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah membudayakan K3, termasuk 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja, dan PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin meluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi demi produktivitas berkelanjutan.







