BPOM Tegaskan Produk Tawon dan Tawon Liar yang Ditarik Pemerintah Kaledonia Baru Tidak Terdaftar dan Ilegal

oleh
oleh
BPOM keluarkan pernyataan produk Tawon Liar ilegal dan tidak berizin | MettaNEWS / Puspita

JAKARTA, MettaNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi siaran pers Pemerintah Kaledonia Baru terkait penarikan produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia.

BPOM menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar secara resmi di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam obat bahan alam (OBA).

Pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru (Gouvernement de la Nouvelle-Calédonie) mengumumkan penarikan seluruh produk Tawon dan Tawon Liar yang beredar di wilayahnya. Penarikan dilakukan karena produk tersebut mengandung BKO tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).

Produk-produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur ilegal, dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC.

Produk tersebut mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332, sehingga sempat dianggap aman dan legal. Namun, hasil penelusuran BPOM membuktikan bahwa nomor izin edar tersebut palsu, dan produk tidak terdaftar secara resmi.

BPOM menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2025, lembaga tersebut telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, Tawon Liar Kapsul dan Jamu Serbuk Tawon.

Seluruh produk tersebut telah dilarang beredar karena terbukti mengandung berbagai BKO berbahaya, antara lain tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.

Selain pengawasan di lapangan, BPOM juga telah melakukan penelusuran online di berbagai marketplace di Indonesia dengan metode open-source intelligence (OSINT). Hasilnya, ditemukan sejumlah toko daring yang masih menjual produk bermerek Tawon dan Tawon Liar.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta marketplace terkait untuk melakukan penurunan (takedown) tautan penjualan dan memasukkannya ke dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus memperkuat pengawasan offline dan online, dengan fokus pada, pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, dan pemblokiran akun e-commerce yang memperjualbelikan produk berisiko.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memastikan bahwa obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta bebas dari BKO yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk OBA dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) agar terhindar dari produk ilegal.

Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk melaporkan temuan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila menemukan kegiatan produksi, peredaran, promosi, atau iklan obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung BKO, termasuk di media daring.