SOLO, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memperkuat sinergi dengan 17 pemerintah daerah melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025, yang digelar di Yogyakarta, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan bertema “Kerja Sama Kuat, Penerimaan Meningkat” ini dihadiri ratusan peserta dari unsur DJP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 17 kabupaten/kota di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II, mulai dari Kabupaten Sragen hingga Cilacap.
Forum tersebut menjadi ajang evaluasi, koordinasi, dan apresiasi atas pelaksanaan kerja sama DJP dan Pemda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan tindak lanjut PKS OP4D tahap berikutnya dan memperkuat pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan antara pusat dan daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah terbaik dalam lima kategori, antara lain: pelaporan data ILAP, pelaksanaan KSWP, pelaporan PKS OP4D, serta rasio pembayaran pajak terhadap APBD dan APBDes tertinggi tahun 2024–2025.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan pentingnya kolaborasi DJP–Pemda dalam mengamankan penerimaan negara.
“Pajak berkontribusi sebesar 72,8 persen atau Rp2.189 triliun terhadap APBN 2025. Tahun lalu, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai Rp14,6 triliun, sebagian di antaranya ditransfer ke daerah. Karena itu, kolaborasi ini sangat penting,” ujar Teguh.
Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang APD I BPKP Provinsi Jawa Tengah, Drs. Joko Mulyono, M.M., juga menekankan bahwa sinergi pajak pusat dan daerah akan memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.
“Semakin tinggi penerimaan pajak pusat, semakin besar pula transfer dana ke daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Dalam sesi sharing session, Bapenda Surakarta berbagi pengalaman sukses program visitasi bersama DJP yang mampu meningkatkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
“Data hasil visitasi bersama jauh lebih akurat dibanding laporan mandiri wajib pajak. Setelah visitasi, penerimaan PBJT meningkat signifikan,” ungkap FX. Andy Sutrisno, Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta.
Sementara itu, Bakeuda Purbalingga melalui Ardiansyah, ST., MM. menjelaskan manfaat pertukaran data perpajakan melalui Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
“Dari DSPB, kami menemukan potensi pajak restoran yang belum tersetor ke kas daerah, terutama di tingkat desa. Ini membuka peluang besar peningkatan PAD,” jelasnya.
Kegiatan juga diisi paparan dari Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta yang menegaskan komitmen peningkatan kapasitas SDM pajak daerah.
“Kami menyediakan pelatihan seperti Jurusita Pajak Daerah, Pemeriksa Pajak Daerah, hingga Penggalian Potensi Pajak Daerah,” kata Dike Ardyana Susanti, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran BDK Yogyakarta.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau Pemda segera melakukan registrasi akun Coretax dan permohonan Kode Otorisasi DJP sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
“Aktivasi akun Coretax penting untuk kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Herlin Sulismiyarti, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Hingga tahun 2025, program OP4D telah melibatkan 535 pemerintah daerah di seluruh Indonesia atau sekitar 90 persen dari total daerah, termasuk 17 Pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda ini mencakup pertukaran data, pengawasan wajib pajak bersama, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga penguatan SDM perpajakan daerah. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak berkelanjutan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.







