Pandemi, Realisasi Penerimaan Pajak DJP Jateng II Naik 7%

oleh
oleh
DJP Jateng 2
Paparan kinerja tahun 2021 DJP Jateng II | Foto : Metta NEWS - Puspita

SOLO, Metta NEWS – Meskipun masih dalam kondisi pandemi, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berhasil membukukan kenaikan capaian pajak sebesar 7.08% jika dibanding pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

Pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Rilis Kinerja Kanwil DJP Jateng II, di Sunan Hotel, Rabu (22/12), Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo memaparkan kenaikan capaian pajak ini didukung lima sektor dominan yang menyumbang serapan pajak yang berhasil dihimpun tersebut. 

“Yang paling besar adalah sektor industri pengolahan disusul konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib serta sektor jasa keuangan dan asuransi,” jelas Slamet. 

Dari 5 sektor tersebut, lanjut Slamet total peran terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar 82,96%. 

“Semua sektor dominan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali sektor Jasa Keuangan dan Asuransi karena berlakunya PER-07/PJ/2020,” katanya.

Slamet mengatakan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor Industri Pengolahan yaitu tumbuh sebesar 15,33%.

Sedangkan untuk penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan tanggal 30 November 2021 adalah sebesar Rp9.773.738.817.315. 

“Per tanggal 20 Desember 2021 adalah sebesar Rp.10.593.352.338.686. Angka tersebut naik 7,08 persen,” jelas Slamet.

Slamet menyebut meningkatnya capaian penerimaan pajak di tengah pandemi ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pencapaian pajak negara. 

“Upaya optimal terus kami lakukan dalam penggalian potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Seperti penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center,” tandasnya. 

Slamet menambahkan, selain upaya maksimal, kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak juga hal yang penting. 

“Pandemi belum sepenuhnya pulih, namun perekonomian di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah 

II sudah mulai membaik. Tanpa kesadaran masyarakat yang tinggi khususnya dalam membayar pajak, upaya optimalisasi pendapatan negara tidak akan mudah tercapai,” pungkas Slamet.