Istri Langgar Aturan Lalu Lintas, Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Bayar Denda Tilang

oleh
Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo usai membayarkan tilang elektronik yang tertuju pada Istrinya di Satlantas Polresta Solo, Rabu (23/3/2022) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mendadak hadir di Markas Satuan Lalu Lintas Polresta Solo, Rabu (23/3/2022) pukul 09.00 WIB. Dia datang untuk membayar denda tilang elektronik, lantaran sang istri melanggar aturan lalu lintas saat menggunakan mobilnya.

“Ini kejadiannya Selasa pekan lalu, kebetulan saya posisi lagi di Jakarta. Istri saya diantar Mas Sengkut mau ke Muntilan, pas lewat kefoto kamera polisi, istri saya tidak pakai sabuk,” kata Rudy setelah membayar denda tilang di Satlantas.

Meski pelanggaran ditujukan kepada istrinya, Rudy-lah yang berkewajiban membayar denda tilang tersebut. Karena sistem tilang ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) menyasar pemilik mobil atau pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelanggaran ini terekam kamera yang berada di titik Simpang Empat Tugu Wisnu, Manahan, Selasa (15/3/2022) pukul 13.41 WIB. Rudy pun harus membayar uang denda sebesar Rp 151 ribu.

Rudy sangat mengapresiasi sistem kerja ETLE ini, sebab dengan adanya teknologi ini, layanan akan lebih terbuka, transparan dan tidak pandang bulu.

“karena ada fotonya tadi, jadi tidak bisa mengelak lagi. Setelah saya alami sendiri, prosesnya mudah, cepat. Bayarnya juga lewat bank, transfer, tidak ada potensi pungli,” jelasnya

Selain itu, dirinya juga menyarankan apabila jual beli kendaraan baik motor maupun mobil harus segera dibalik nama, karena sistem ini menyasar nama dan alamat pemilik sebelumnya agar tidak merugikan orang lain.