Punya Sindikat, Pencuri Enam Tabung Elpiji 3 Kg di Solo Diancam 9 Tahun Bui

oleh
Wakapolresta
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/2/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Seorang warga Solo, DBM menjadi tersangka atas kasus pencurian enam tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) pada Senin (10/2/2025) dini hari.

DBM, warga Sangkrah, Pasar Kliwon itu melancarkan aksinya di empat lokasi sekaligus yakni Kampung Gulon, Jebres; Sekarpace, Jebres; dan Pucangsawit, Jebres, Solo.

Bak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, pelaku nekat mencuri gas elpiji lantaran barang tersebut langka dan tengah dicari banyak masyarakat.

“Memang bermaksud memburu tabung gas di tengah kelangkaan saat ini, bukannya hanya kebutuhan semata,” kata Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Selasa (11/2/2025).

Pelaku beraksi dalam satu malam yakni sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.15 WIB. Warung makan hingga rumah warga menjadi sasaran pelaku.

Dari pengakuan tersangka, ia tak hanya mencuri tabung gas namun juga menggondol alat pres minuman cup di wilayah Sekarpace.

“Di Gulon dia mencuri dua tabung gas, Pucangsawit dua gas, dan terakhir di warung bakso namun sudah ketahuan warga lalu dikejar dan gasnya jatuh di rel kereta api,” ujarnya.

Setelah dihajar warga, pelaku kemudian diseret ke Polsek Jebres. Pemilik warung makan di Pucangsawit lalu melaporkan pencurian tabung elpiji ke Polresta Solo.

Dari hasil penangkapan DBM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Nex, kunci L, obeng, dan bronjong yang digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil curian.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku juga merusak warung menggunakan kunci L dan obeng. Dari pengakuan tersangka dia beraksi dengan cara bersindikat bersama satu orang lainnya. Untuk mendalami itu kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus laporan dari korban lainnya,” terang Sigit.

DBM dijerat Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara.